DOWNLOAD TATA ATURAN ORGANISASI ANSOR
PEMBIDANGAN TUGAS
Tugas-tugas personalia dalam panitia adalah merupakan satu kesatuan yang bulat
yang tidak dapat dipisahkan, tetapi dapat dibedakan, oleh sebab itu setiap anggota
panitia dalam melaksanakan tugasnya wajib melakukan, memelihara dan
mengadakan konsultasi dan kerjasama yang erat dan serasi secara terus menerus
antara anggota-anggota panitia.
PANITIA PENGARAH
panitia pengarah memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan
materi pokok kegiatan. Adapun pembagian tugas untuk masing-masing personalia
panitia pengarah adalah sebagai berikut :
1. Ketua Panitia Pengarah memiliki tugas
a. Memimpin panitia pengarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dan
kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi .
b. Memimpin rapat-rapat kepanitiaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
kebijaksanaan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
c. Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan.
1
d. Mendelegasikan tugas yang berkaitan dengan tugas panitia pengarah kepada
orang yang dianggap mampu.
2. Sekretaris Panitia Pengarah memiliki tugas
a.
b.
c.
d.
Membantuk Ketua panitia pengarah dalam melakasanakan tugasnya.
Menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi panitia pengarah.
Memimpin dan bertanggungjawab atas kesekretarian panitia pengarah.
Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelaskanaan tugas-tugas tertentu
sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
3. Anggota Panitia Pengarah memiliki tugas
a. Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan kerja panitia pengarah.
b. Menyelesaikan segala sesuatu mengenai tugas yang diemban oleh masing-
masing anggota.
c. Merumuskan materi pokok kegiatan sesuai dengan pembidangan kerja masing-
masing personal.
d. Melasanakan atau mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas tertentu sesuai
dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
PANITIA PELASAKSANA
Pantia Pelaksana memiliki tugas dan kewenangan dalam hal-hal berkaitan dengan
teknis operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan. Adapun pembagian
tugas untuk masing-masing personalia adalah sebagai berikut :
1. Ketua Panitia memiliki tugas
a. Memimpin panitia sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan yang
digariskan oleh pimpinan organisasi.
b. Mewakili panitia kedalam dan keluar organisasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan kebijaksanan yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
c. Memelihara hubungan yang erat dengan lembaga yang relevan dengan tugas
panitia.
d. Memimpin rapat-rapat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijaksanaan
yang digariskan oleh pimpinan organisasi.
e. Mengarahkan, membimbing, mengevaluasi dan mengawasi persiapan dan
pelaksanaan kegiatan.
2. Wakil Ketua Panitia memiliki tugas
a. Mewakili ketua panitia apabila ketua panitia berhalangan sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditentukan oleh ketua panitia.
b. Membantu ketua panitia dalam mengarahkan, membimbing dan mengawasi
persiapan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan pembidangan tugas dan
atau kebijaksanaan yang ditentukan.
2
c. Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelasakanaan tugas tertentu sesuai
dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh ketua panitia.
3. Sekretaris Panitia memiliki tugas
a. Membantu ketua panitia dan wakil ketua panitia dalam melaksanakan
tugasnya.
b. Menyelesaikan segala sesuatu mengenai administrasi kegiatan.
c. Memimpin dan bertanggungjawab atas kesekretariatan kegiatan.
d. Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas tertentu
sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
5. Wakil Sekretaris Panitia memiliki tugas
a. Mewakili sekretais panitia apabila sekretaris panitia berhalangan sesuai
dengan kebijaksanaan yang ditentukan.
b. Membantu sekretaris panitia dalam melaksanakan tugasnya.
c. Melaksanakan atau mengkoordinasikan pelasakanaan tugas-tugas tertentu
sesuai dengan pembidangan tugas yang ditentukan.
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh sekretaris panitia.
5. Bendahara Panitia memiliki tugas
a. Membantu ketua panitia dan wakil ketua panitia dalam melaksanakan
tugasnya.
b. Memupuk dan mengembangkan sumber-sumber dana dan sarana-sarana
lainnya untuk menunjang pelaksanaan kegaitan, sesuai dengan kebijaksanaan
dan petunjuk pelaksanaan yang digariskan oleh ketua panitia.
c. Mengadakan usaha-usaha lainnya yang sah untuk mengumpulkan dana yang
dikoordinasikan bersama sekretaris panitia sesuai petunjuk pelaksanaan yang
digariskan oleh ketua panitia.
d. Menyusun rencana anggaran belanja dan pengelolaan dana.
e. Mengawasi pemasukan dan penggunaan dana.
f. Membuat pembukuan tentang segala sesuatu yang menyangkut pendanaan.
g. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan pembidangan tugas yang
ditentukan.
6. Wakil Bendahara Panitia memiliki tugas
a. Mewakili bendahara panitia apabila bendahara panitia berhalangan.
b. Membantu bendahara panitia dalam melaksanakan tugasnya.
c. Melaksanakan tugas-tugas tertentu sesuai dengan pembidangan tugas yang
ditentukan.
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh bendahara panitia.
3
7. Bidang-Bidang Kepanitia memiliki tugas umum
a. Mengikuti perkembangan keadaan dibidangnya masing-masing secara terus
menerus.
b. Menyusus rencana kebijaksanaan dan rencana kegiatan dibidangnya masing-
masing.
c. Melaksanakan rencana kegiatan bidangnya masing-masing.
d. Mengadakan koordinasi, komunikasi dan kerjasama dengan bidang-bidang
yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugasnya.
e. Dalam melaksanakan tugasnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan
bidang-bidang dilingkungan kepanitiaan.
f. Memberikan pertimbangan dan saran-saran kepada ketua panitia tentang
langkah-langkah yang perlu diambil pada bidang-bidangnya masing-masing.
TUGAS BIDANG-BIDANG
Bagian-bagian kepanitian ditentukan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program
kerja umumnya dibagi atas bidang-bidang berikut ini :
1. Bagian Dana/Keuangan
a. Menyusun anggaran pembiayaan kegiatan.
b. Mengupayakan dan mengelola dana.
c. Merencanakan dan mengatur keluar masuknya berkas proposal pencarian
dana.
d. Membuat database instansi atau pihak yang akan dijadikan donatur atau
sponsor.
e. Mempersiapkan dan mengatur sarana pendukung dana usaha dalam upaya
pencarian dana.
f. Membuat usaha-usaha profit oriented untuk menambah kas panitia.
g. Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
h. Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
2. Bagian Kesekretariatan
a. Mengatur dan mempersiapkan pengadaan dan pengurusan kesekretariatan
berikut sarana pendukungnya.
b. Menyusun/membuat dan menginformasikan kegiatan kepada pihak yang
berkepentingan .
c. Mengkomunikasikan dan menginformasikan kegiatan kepada pihak yang
berkepentingan .
d. Mengatur dan mempersiapkan rapat kepanitiaan dan distribusi surat
undangannya.
e. Mengatur dan mempersiapkan pendaftaran peserta berikut
sarana
pendukungnya.
f. Membuat dokumentasi jalannya kepanitiaan secara keseluruhan dan mengatur
tertib administrasi.
4
g. Mengatur dan mempersiapkan pendaftaran peserta berikut sarana
pendukungnya.
h. Mengurus surat-surat perizinan
i. Mengirimkan surat-surat tembusannya ke pihak -pihak terkait.
j. Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
k. Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
3. Bagian Acara
a. Mengatur dan mempersiapkan penataan seluruh acara yang berkaitan dengan
kegiatan.
b. Membuat dokumentasi jalannya acara secara keseluruhan dan mengatur tertib
dokumentasi.
c. Membuat laporan dokumentasi.
d. Mengatur dan mempersiapkan sarana-sarana yang berkaitan deangan acara.
e. Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia .
f. Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
4. Bagian Keamanan
a. Mengatur dan mepersiapkan penataan seluruh kegiatan yang berkaitan
dengan keamanan kegiatan.
b. Mengatur dan mempersiapkan sarana-sarana yang berkaitan deangan
keamanan kegiatan.
c. Melakukan koordinasi kegiatan keamanan yang berkaitan deangan kegiatan .
d. Menghimpun potensi tenaga pelaksana pengamanan kegiatan.
e. Menjalin kerja sama dengan instansi terkait.
f. Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
g. Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
5. Bagian Transportasi/Akomodasi
a. Menyediakan dan menyiapkan sarana transportasi.
b. Mengatur transportasi pihak-pihak diluar panitia seperti pembicara.
c. Mengadakan hubungan / kontrak perjanjian dalam hal peminjaman/
penyewaan alat transportasi.
d. Melakukan penataan atas fasilitas kegiatan.
e. Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
f. Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
6. Bagian Perlengkapan
a. Merencanakan dan mendata peralatan perlengkapan
kegiatan yang
dibutuhkan serta mengupayakan pengadaannya dengan sebelumnya
mengadakan koordinasi dengan bidang lain terkait yang membutuhkan
perlengkapan sarana .
5
b. Mengadakan hubungan / kontrak perjanjian dalam hal peminjaman /
penyewaan peralatan.
c. Bertanggung jawab atas pemeliharaan/perawatan dan pengembalian peralatan
perlengkapan kegiatan .
d. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan.
e. Melakukan tudas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
f. Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.
HAK DAN KEWAJIBAN PANITIA
Panitia berhak untuk
1. Berbicara dan mengeluarkan pendapat serta memberikan usul atau saran baik
secara lisan maupun tulisan .
2. Menggunakan fasilitas kepanitiaan sesuai proseduryang berlaku.
Panitia berkewajiban untuk
1. menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh secara tuntas,sesuaai tugasnya
masing-masing yang telah diatur dalam deskripsi kerja.
2. Menghadiri undangan rapat dan tepast waktu.
3. Mentaatitata tertib dan petunjuk pelaksanaan yang telah diberlakukan.
4. Menjaga nama baik panitia serta memelihara stab ilitas,ketertiban dan keamanan
kepanitian dan kegiatan.
Panitia harus siap ditegur dan melaksanakan sanksi/konsekuensinya bila mana
melakukan atau kelalaian yang dianggap bisa merusak kelancaran kegiatan
MEKANISME KERJA
Panitia bekerja untuk mengoptimalkan sumberdaya organisasi yang ditujukan untuk
kegiatan-kegiatan yang diarahkan pada penciptaan iklim yang kondusif dalam
pelaksananan kegiatan. Mekanisme kerja kepanitiaan dilakukan oleh setiap
personalia pada pembidangannya masing-masing dengan melakukan kerja sama
dengan setiap unit kerja yang relevan melalui upaya-upaya yang memadukan,
menyerasikan dan menyelaraskan berbagai sasaran dan kegiatan yang saling
berkaitan agar setiap gerak dapat mencapai sasaran, tempat dan waktu yang tepat.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi dilakukan melalui dua pola koordinasi, yaitu;
1. Koordinasi Vertikal [hierarkis]
Koordinasi vertikal merupakan koordinasi yang dilakukan oleh panitia terhadap
anggota yang dikoordinasikannya.
6
2. Koordinasi Fungsdional
Koordinasi fungsional diartikan sebagai koordinasi yang dilakukan antar bagian
dalam kepanitiaan dan lembaga di luar kepanitiaan dalam lingkup tugas yang
saling berkaitan menurut asas fungsionalisasi dikoordinasikan melalui PP GP
Ansor.
MANAJEMEN OPERSIONALISASI KEGIATAN
I.
PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan merupakan penentuan program pelaksanaan kegiatan yang akan
membantu tercapainya tujuan kegiatan. Dibawah ini tercantum beberapa hal yang
perlu diperhatikan yang berkaitan dengan perencanaan :
1. Pelaksanaan kegiatan tergantung pada baik buruknya perencanaan.
2. Perencanaan harus diarahkan pada tercapainya tujuan. Jika tujuan tak tercapai,
mungkin disebabkan oleh kurang sempurnanya perencanaan.
3. Perencanaana harus didasarkan atas kenyataan-kenyataan obyektif dan rasional
untuk mewujudkan adanya kerjasama yang efektif.
4. Perencanaaan harus mengandung atau dapat memproyeksikan kejadian-kejadian
pada masa yang akan datang.
5. Perencananan harus bisa memikirkan secara matang, jelas dan mendetil, serta
terarah, mengenai kebijaksanaan metode, prosedur dan standar hasil kerja untuk
mencapai tujuan yang telah ditertapkan.
6. Perencanaan harus memberikan pedoman dasar kerja dan latar belakang bagi
fungsi-fungsi manajemennya, yaitu pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian,
penyelesaian akhir kegiatan dan evaluasi.
Perencanaan kegiatan ini meliputi ;
1. Pembuatan Proposal
Pembuatan proposal dilakukan dengan berpedoman pada tata cara penyusunan
proposal kegiatan.
2. Pembuatan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
Petunjuk pelaksanaan ini merupakan penjelasan dan penjabaran bentuk teknis dari
konsep umum yang termuat dalam proposal. Didalamnya berisikan hal-hal yang
berkenaaan dengan teknis pelaksanaan sebagai pedoman dan dasar pelaksanaan
bagi panitia pelaksana. Sistematika penyusunan petunjuk pelaksanaan ini antara
lain;
7
a. Strategi Kebijakan Kegiatan
Berisikan strategi kebijakan organisasi yang ditetapkan dalam upaya keberhasilan
pencapaian tujuan kegiatan yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana. Misalnya :
1. Strategi penggalangan : upaya menarik simpati masyarakat yang berada dalam
ruang lingkup kegiatan agar mendukung dan membantu pelaksanaan kegiatan
ini.
2. Strategi dalam membuka dan memelihara hubungan baik dengan pihak-pihak
luar yang berkaitan dan berkepentingan dengan kegiatan ini (sponsor atau
lembaga/instansi terkait).
b. Bentuk dan Metode Kegiatan
Menjelaskan metode dan bentuk teknis kegiatan yang direncanakan. Farmat dari
metode kegiatan ini tergantung pada ciri dan karakteristik kegiatan. Yang
terpenting adalah bahwa penjelasan yang dibuat diupayakan seteknis mungkin
dan mendetil, misalnya :
1. Metode kegiatan
2. Bentuk teknis
: Ceramah
: Pengajaran dengan ceramah dan diskusi
di dalam ruangan dengan satu nara sumber
dalam bentuk partisipasi aktif : dialog dua
arah.
3.
4.
5.
6.
Nara Sumber : Anggota aktif organisasi yang ahli –
dibidangnya.
Bahan /materi : Manajemen organisasi.
Pelaksanaan : Ceramah selama 1 jam dan diskusi (tanya
jawab) selama 30 menit.
Sarana prasarana : 1 buah kelas, seperangkat alat presentasi
dan makalah.
c. Perangkat Pelaksana
Menjelaskan perangkat-perangkat pelaksana kegiatan secara jelas, termasuk
pihak-pihak luar terkait yang diharapkan akan turut berperan serta dalam upaya
penyuksesan kegiatan.
d. Langkah-langkah kegiatan
Berisikan langkah-langkah persiapan pelaksanaan kegiatan.
3. Pembuatan Job Deskription
Pemimpin yang tidak melakukan fungsi pengorganisasian/fungsi pembagian kerja
dalam proses kepemimpinannya bukanlah seorang pemimpin yang baik dan proses
manajemen di dalamnya bisa dikatakantidak berfungsi. Pengorganisasian ini
8
dibutuhkan agar pembagian kerja/tugas dapat dilakukan dan spesialisasi
keahlian/keterampilan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Untuk itulah
ditetapkan job description (uraian pekerjaan) yang akan mempermudah pemimpin
untuk membagi-bagikan tugas dan melakukan pendelegasian wewenang kepada
setiap pelaksana kegiatan. Wewenang ini dianggap sebagai hak panitia yang
diberikan ketua untuk bergerak menjalankan tugasnya. Job Description ini memiliki
kegunaan antara lain :
a. Sebagai dasar untuk melakukan rekruitmen dan penempatan panitia.
b. Sebagai dasar untuk menentukan standar hasil kerja seseorang.
c. Sebagai dasar untuk melaksanakan evaluasi jabatan.
Job Description ini berisikan nama dan identifikasi jabatan yang menjelaskan tugas
dan wewenang serta tanggung jawab yang dibebankan pada panitia pelaksana
kegiatan. Sistematika penyusunannya berikut penjelasan adalah :
1. Nama jabatan ditulis berikut nama pelaksananya.
2. Tugas, yaitu adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pelaksana. Dalam
penyusunannya dibagi dua yaitu Tugas Umum dan Uraian Tugas. Tugas Umum ini
berisikan penjelasan yang perlu ditulis yang berkaitan dengan tugasnya, dan
melalui Uraian Tuga nantinya diuraikan secara terperinci.
3. Tanggung jawab menguraikan sebatasmana ia bertanggung jawab dan kepada
siapa ia harus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Job Description ini adalah :
1. Jelas, penyusunan redaksionalnya harus jelas, dengan kata lain tidak
memungkinkan adanya penafsiran lain.
2. Logis, apa yang tertera haruslah dianggap memungkinkan pelaksanaannya.
3. Terpadu, pembagian tugas dan wewenang setiap pelaksana tidak boleh ada yang
bertabrakan atau saling bersinggungan. Koordinasi antar seksi perlu dijelaskan
agar tanggung jawab per seksi jelas dan tidak saling melempar tanggung jawab.
4. Mendetil, perincian jabatan yang diuraikan diupayakan semendetil mungkin.
5. Fleksibel, pelaksana kegiatan diberi hak untuk melakukan improvisasi dalam
tugasnya sejauh tidak keluar atau menyimpang dari tugasnya dan wewenangnya.
4. Pembuatan Perencanaan Waktu Kerja Kegiatan
Perencanaan waktu kerja ini sangat penting dan prinsipil dalam melakukan
manajemen organisasi kegiatan. Penggunaan waktu dalam kegiatan haruslah efektif,
dan setiap perencanaan harus memiliki target waktu dan target kerja yang jelas. Ini
berguna untuk proses pengawasan dan pengendalian dalam rangka mendisiplinkan
pelaksana kegiatan, dan juga sebagai alat indikator untuk melakukan evaluasi.
Mengulur waktu tanpa alasan yang jelas, serta pengerjaan yang sifatnya terburu-
buru, merupakan wujud dari ketidakdisiplinan dan rasa kurang bertanggung jawab
dari seorang pelaksana kegiatan. Harus disadari bahwa, jika ada salah satu dari
komponen kegiatan yang tidak berjalan sesuai dengan rencana, jelas ini akan
9
mempengaruhi kegiatan lainnya, apalagi bila hal tersebut sangat prinsipil, misalnya
seksi perijinan. Pelaksanaan bisa menyimpang dari perencanaan semula, dan bahkan
jadinya berkesan dipaksakan asal jadi atau asal ada saja. Dampaknya selain
menggangu proses kegiatan, juga akan merusak nilai dari hasi l kegiatan itu sendiri.
Sangat disayangkan, bahwa proses perencanaan dan persiapan yang telah memakan
waktu dan biaya yang tidak sedikit menjadi hancur akibat kelalaian yang tidak
bertanggung jawab dari satu komponen saja. Dibawah ini adalah contoh dalam
membuat perencanaan waktu kerja.
a. Perencanaan waktu kerja keseluruhan kegiatan.
Contoh:
b. Perencanaan waktu kerja per sekesi kegiatan.
Contoh Perencanaan Kegiatan Seksi Kesekretariatan
10
|
|
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Pemimpin harus memahami benar mengenai konsep dan tujuan kegiatan serta
dituntut untuk mampu menerangkan dan menjabarkannya kepada seluruh
perangkat pelaksana kegiatan. Selain itu juga, ia juga harus tegas dalam
menjalankan kepemimpinannya.
2. Pemilihan dan penempatan sumber daya manusia mesti sesuai dengan
kemampuan dan keahlian yang dimiliki.
3. Motivasi terhadap pelaksana kegiatan perlu diciptakan agar mereka tidak saja
mampu melaksanakan tugas, melainkan dengan sukarela bersedia melakukannya.
Untuk tiu pemimpin harus bisa memahami karakteristik dari sifat-sifat dan
perilaku bawahannya.
4. Sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan dan kekompakan panitia, suara-
suara dan keinginan panitia harus didengar dan diupayakan penerapannya sejauh
tidak menyimpang dari tujuan semula.
5. Setiap panitia harus mempunyai catatan kegiatan sendiri yang berkaitan dengan
tugasnya masing-masing.
6. Pengawasan dan pengendalian harus senantiasa terus dilakukan tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan dari perencanaan semula.
7. Koordinasi dan kerjasama antara tim yang ada harus selalu dibina; suatu tim
dapat ditentukan kapan harus siap untuk membantu tim yang lain.
8. Sekretariat panitia harus ada dan berjalan semestinya, dimaksudkan bilamana ada
hal-hal penting ataupun ada perubahan-perubahan yang mendadak, komunikasi
dan koordinasi terus berjalan, sehingga setiap permasalahan baru bisa secepatnya
diantisipasi dan diselesaikan.
III. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengendalian merupakan fungsi untuk meneliti apakah pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan perencanaan. Dalam hal ini, Job Description dan Perencanaan Waktu
Kerja dijadikan sebagaiacuan untuk pengendalian. Sedangkan Pengawasan
merupakan fungsi untuk meneliti apakah yang dihasilkan sesuai dengan standar hasil
kerja yang ditetapkan sebelumnya. Berbagai dokumentasi diperlukan untuk maksud
ini seperti laporan penggunaan biaya, laporan hasil kerja, dan lain sebagainya.
Pelaksanaan kegiatan selalu harus ditinjau ulang kembali setiap waktu secara
periodik supaya dapat diketahui tanda-tanda kemungkinan pelaksanaan yang
menyimpang dari rencana semula. Bentuk formal yang biasa digunakan dalam
pengendalian dan pengawasan ini adalah berbentuk rapat berkala, mingguan atau
dua mingguan, yang membahas laporan hasil kerja panitia dan evaluasi kerja. Di
dalamnya dibahas pula permasalahan-permasalahan dan kendala-kendala yang
timbul serta perubahan-perubahan pada rencana.
11
IV. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Acara selesai bukan berarti kegiatan telah berakhir. Biasanya, panitia banyak yang
langsung menghilang setelah acara selesai. Padahal sebetulnya masih ada hal-hal
yang belum selesai yang perlu dibereskan dan ditertibkan. Bilamana ini tak
terselesaikan, dampaknya bisa merusak citra panitia berikut organisasinya, dan juga
nilai dari hasil kegiatan yang dicapai. Walaupun hasilnya baik dan tujuannya tercapai,
nilainya akan jadi berkurang akibat penyelesaian akhir kegiatan yang tidak tuntas.
Hal yang perlu ditekankan dalam penyelesaian akhir kegiatan ini adalah jangan
sampai ada satu pihak pun, terrutama pihak luar yang kecewa atau tidak puas
terhadap penyelesaian akhir kegiatan ini. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal
dibawah ini :
1. Persoalan administrasi dan keuangan harus tuntas, jangan sampai ada yang
terlewat.
2. Sisa-sisa atribut kegiatan dikumpulkan dan dibereskan kembali.
3. Fasilitas sarana dan prasarana, termasuk logistik yang digunakan harus
dikembalikan ke tempat semula dalam keadaan semula dengan pengecekan
terlebih dahulu bila terjadi kerusakan pada saat digunakan.
4. Membuat ucapan terima kasih berupa surat atau kenang-kenangan kepada pihak
luar yang telah membantu sebagai upaya membina hubungan yang baik dalam
jangka panjang.
5. Memastikan bahwa setelah acara berakhir, tidak ada satu pun dari perangkat dan
partisipan pelaksana seperti panitia ataupun peserta, mengalami hal-hal yang
tidak dikehendaki seperti gangguan fisik atau pun jasmani sebagai akibat langsung
dari pelaksanaan kegiatan pada saat kegiatan tengah berlangsung.
6. Membuat laporan akhir per seksi dan laporan pertanggung jawaban secara
keseluruhan.
V. EVALUASI
Evaluasi diartikan sebagai penilaian terhadap pelaksanaan rencana baik pada setiap
tingkat sasaran (hasil dan tujuan) maupun pada fungsi-fungsi manajemen organisasi
serta faktor-faktor eksternal yang mempengaruhinya. Baik tidaknya suatu evaluasi
sangat tergantung dari rencananya itu sendiri. Suatu rencana baik apabila di dalam
rencana tersebut memuat unsur-unsur evaluasi yaitu indikator dari tingkat sasaran
(hasil dan tujuan) serta standar hasil kerja seseorang.
Hasil evaluasi ini berguna untuk menilai kekuatan dan kemampuan organisasi dalam
melaksanakan suatu kegiatan, yang bisa dimanfaatkan sebagai bahan-bahan
pertimbangan untuk kegiatan berikutnya baik yang sejenis maupun yang tidak
sejenis.
Hasil suatu evaluasi harus memberikan umpan balik untuk dua maksud dibawah ini,
yaitu :
12
a. Memperbaiki dan menyempurnakan rencana berikutnya melalui
reformulasi
perencanaan (perumusan kembali perencanaan).
b. Membantu memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh para pelaksana
kegiatan.
Dalam manajemen organisasi kegiatan ini, maka tahapan evaluasi yang digunakan,
yaitu :
1. Tahap Pertama : Evaluasi Perencanaan.
Evaluasi pada tahap ini dilakukan setelah rencana ditetapkan. Tahap ini bertujuan
dimaksudkan untuk menilai kekuatan organisasi dalam mencapai tujuan yang
ditetapkan dan untuk menilai kekuarangan/kelemahan yang perlu ditanggulangi.
2. Tahap Kedua : Evaluasi Pelaksanaan.
Tahap ini dilaksanakan pada saat kegiatan berlangsung. Banyaknya evaluasi pada
tahap pelaksanaan sangat tergantung dari kebutuhan.
3. Tahap Ketiga : Evaluasi Akhir.
Evaluasi tahap ini dilakukan setelah kegiatan berakhir, untuk melihat dampak dari
seluruh pelaksanaan rencana pada hasil kegiatan.
VI. PENYUSUNAN LAPORAN
Laporan kegiatan disusun oleh Panitia sebagai salah satu kewajiban kepanitiaan.